Polres Tabalong Tangkap Warga Waling Saat Transaksi Narkoba

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar

Polres Tabalong, Polda Kalsel – Pria berinisial W (30) warga Desa Waling, Kecamatan Bintang Ara, Kabupaten Tabalong diamankan Polisi karena diduga telah bertransaksi melalui Layanan Perbankan, Selasa (1/3/2022) siang.

Berawal informasi dari masyarakat, Kapolsek Tanjung Iptu Dedi Indarto, beseta Kanit Reskrim Ipda Adi Lesmono, S.H. dan anggotanya melakukan penyelidikan, Benar saja tak berselang lama muncul seorang pria menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hijau yang sedang terparkir,  tampak mencari sesuatu di bawah tiang pintu gerbang Jalan H. Mahrawi Kelurahan Jangkung Tanjung, Tabalong.

Dengan sigap petugas langsung mengamankan Pelaku. Setelah diinterogasi petugas, yang bersangkutan mengakui perbuatannya yaitu ingin mengambil Sabu pesanannya yang telah di letakkan oleh penjualnya terlebih dahulu di tempat tersebut atas pembeliannya seharga Rp.800 ribu melalui Transfer perbankan ke rekening yang sudah di sediakan oleh penjualnya.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H, S.I.K, M.Med.Kom melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono membenarkan penangkapan seorang pria asal Desa Waling, Kecamatan Bintang Ara, Tabalong yang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu.

Didalam penangkapannya, petugas Polsek Tanjung menyita barang bukti 1 bungkus kotak rokok berisi satu bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga Narkotika golongan I jenis Sabu dengan berat bersih 0,39 gram, 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hijau tanpa Nopol, 1 lembar bukti transfer ke rekening BNI, 1 unit Handpone warna hitam, 1 unit Hp android warna hitam.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar