Polresta Banjarmasin Gagalkan Peredaran 126,31 Gram Sabu

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar

Polresta Banjarmasin, Polda Kalsel – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin jajaran Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil menggagalkan peredaran sebanyak 126,31 gram sabu-sabu dari seorang pria berinisial MZ (22).

“Tersangka ditangkap di rumahnya pada Jumat (31/03/2023) di kawasan Jalan Ampera Kelurahan Basirih, Banjarmasin,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko di Banjarmasin, Selasa (04/08/2023).

Hasil penggeledahan polisi, sabu terbungkus empat paket itu disimpan tersangka di kamarnya.

Kompol Suryo menjelaskan aksi tersangka mengedarkan narkoba sudah terendus cukup lama.

Namun pihaknya membutuhkan waktu untuk bisa meringkus tersangka dengan barang buktinya.

Hingga pada akhirnya polisi mendapatkan informasi tersangka ada menyimpan sabu-sabu di rumahnya dan dilakukanlah penangkapan.

Atas barang bukti tersebut, tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan maksimal 20 tahun.

“Kami masih terus lakukan pengembangan jaringan tersangka yang diduga pengendalinya pemain cukup besar dalam peredaran sabu-sabu di Banjarmasin,” ujar Kompol Suryo.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

Berita Terkait

Tuliskan Komentar