Resahkan Masyarakat, Pengedar Sabu di Banjarbaru Diringkus Polisi

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar

Polres Banjarbaru, Polda Kalsel – Satu orang pria diduga sebagai penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu ditangkap oleh personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Banjarbaru.

Pria tersebut berinisial AR (42) warga Jalan Taman Gembira Barat Kelurahan Guntung Paikat Kecamatan Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru.

“Terduga pelaku ditangkap pada hari Rabu tanggal 2 Febuari 2022 pukul 23.30 Wita di Kelurahan Kemuning Kecamatan Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru,” ujar Kasat Resnarkoba Iptu Agus Hariyadi, S.E., M.M.

Iptu Agus mengatakan terduga pelaku ditangkap saat petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Pangkalan Ojek setempat sering dijadikan tempat peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika.

Saat dilakukan penangkapan terhadap AR, Petugas melihat terduga pelaku menyembunyikan sesuatu di dalam Celana.

“Setelah dilakukan penggeledahan oleh Petugas, dari dalam Celana ditemukan 1 lembar plastik klip berisikan Sabu dengan berat 0,04 gram,” ungkap Iptu Agus.

Dia menambahkan, apabila terbukti bersalah, terduga pelaku akan disangkakan dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Pidana di atas lima tahun penjara.

Terduga pelaku bersama barang bukti itu pun kini telah diamankan ke Mapolres Banjarbaru guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut oleh Sat Resnarkoba.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar