Resmob Polres HST dan Polres HSS Ungkap Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar

Kerjasama antara Polres Hulu Sungai Tengah (HST) dan Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) dalam mengungkap pelaku pengeroyokan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban BT meninggal dunia membuahkan hasil.

Tim Gabungan Unit Resmob Polres HST dan Resmob Polres HSS berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 orang pelaku tindak pidana penganiayaan yang masing-masing berinisial RS (37) warga Jalan Brigjen H. Hasan Baseri Rt. 010/004 Desa Bukat Kecamatan Barabai Kabupaten HST, RH (30) warga Jalan Keramat Manjang Rt.001/001 Kelurahan Barabai Utara Kecamatan Barabai Kabupaten HST dan AN (25) warga Jalan M. Ramli Rt.014/004 Kelurahan Barabai Darat Kecamatan Barabai Kabupaten HST.

Peristiwa penganiayaan tersebut berawal saat sebelum kejadian korban telah diamankan dalam kondisi babak belur habis dipukuli oleh masyarakat karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian kompor gas di Pasar Terminal Keramat Barabai, dan kemudian korban dibawa oleh anggota Buser dan Bhabinkamtibmas ke Polres HST untuk diamankan pada Kamis ( 27/7/2017 ) sekitar jam 09.30 wita.

Namun, sekitar pukul 10.30 wita pemilik barang kompor gas yang berinsial MT datang ke Polres HST dan menyatakan untuk menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan dan dibuatkan surat kesepakatan damai. Setelah itu keduanya meninggalkan Polres HST dan menuju rumahnya masing-masing.

Pada malam harinya petugas mendapat informasi bahwa korban meninggal dunia dirumah sakit H. Damanhuri Barabai sekitar jam 23.00 wita. Kemudian anggota piket mendatangi rumah sakit untuk meminta VER jenazah korban.

Menurut keterangan dari saksi ARF yang saat kejadian sedang berada di dalam rumahnya, melihat pelaku RS beserta kurang lebih 6 orang lainnya dan korban yang saat itu dalam kondisi tangan terborgol dibelakang datang menggunakan 1 buah mobil pada hari Kamis (27/8/2017) sekitar pukul 06.30 wita. Kedatangannya pelaku bersama korban ini adalah untuk mencari barang berupa laptop yang berada didalam rumah saksi. Kemudian RS masuk ke dalam rumah saksi dan mencari barang tersebut namun, RS tidak menemukan barang yang dimaksud. Karena merasa dikerjain oleh korban, RS langsung memukul bagian wajah korban sebanyak 1 kali. Melihat hal tersebut saksi langsung menyuruh RS dan 6 orang lainnya untuk membawa korban ke kantor Polisi dan tidak main hakim sendiri.

Kemudian sekitar pukul 11.30 wita,  korban ditemukan oleh keponakannya LD dalam keadaan lemas dan luka lebam dibagian wajah. Sekitar pukul 23.00 wita, kondisi korban setelah dianiaya oleh para pelaku semakin parah serta mengeluarkan suara dengkuran yang keras. Karena khawatir terhadap kondisi korban, pihak keluarga membawa korban ke rumah sakit H. Damanhuri Barabai. Namun, tidak lama kemudian oleh pihak rumah sakit korban dinyatakan meninggal dunia.

Dengan berbekal data informasi dari para saksi, Tim Resmob Polres HST melakukan penyelidikan dan informasi terakhir menyebutkan bahwa pelaku AN sedang berada disebuah rumah didaerah Kandangan. Kemudian anggota Resmob HST melakukan pengembangan dan berkordinasi dengan unit Resmob Polres HSS dan Polsek Kota Kandangan. Setelah dilakukan penggerebekan dirumah yang maksud, petugas menemukan pelaku AN dan tersangka lainnya yaitu RS dan RH yang sedang berada didalam rumah tersebut. Kemudian ketiganya langsung dibawa ke Polres HST untuk proses lebih lanjut.

Kapolres HST AKBP Mugi Sekar Jaya, S.sos, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Fadillah, S.H mengatakan, “Setelah ada laporan pengaduan dari masyarakat, kami langsung melakukan penyelidikan dan koordinasi dengan Resmob HSS dan ketiga pelaku tak berkutik saat ditangkap ditempat persembunyiannya,” tegas Kasat Reskrim AKP Fadillah, S.H.

 

Penulis : Achmad Wardana – Humas Polres HST

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar