Sat Resnarkoba Polres Tanah Bumbu Tangkap Pengedar Narkotika Jenis Extacy

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar

Gondrong  dan Bowo tidak bisa berbuat banyak saat Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Bumbu  (Tanbu) menangkap keduanya atas kepemilikan Narkotika Jenis Extacy Merk Mickey Mouse warna pink.

Meski Sempat kejar-kejaran, Gondrong  dan Bowo akhirnya berhasil di tangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Bumbu, Sabtu (30/12/) pukul 03.30 wita, di Jalan Raya Batulicin Kelurahan Batulicin Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu.

Berawal dari penyelidikan selama 3 hari setelah mendapat kepastian Sat Resnarkoba Polres Tanah Bumbu melakukan pengejaran dan penggeledahan di dalam mobil Mirage putih yang dikemudikan Bowo bersama Gondrong, alhasil Petugas berhasil menemukan 68 butir Narkotika Jenis Extacy Merk Mickey Mouse warna pink yang disimpannya dalam mobil, petugas juga mengamankan 4 buah Handphone genggam yang digunakan tersangka sebagai alat komunikasi penjualannya dan uang tunai sisa penjualan sebesar Rp. 1.700.000,-. Dari pengakuan tersangka barang haram tersebut didapat dari Banjarmasin untuk di edarkannya di Batulicin jelang Tahun Baru.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Kus Subiyantoro, S.I.K. melalui Kasat Resnarkoba Polres Tanah Bumbu menuturkan “tangkapan ini termasuk tangkapan besar di tahun 2017, petugas yang terlibat dalam penangkapan kedua tersangka ini berhak mendapatkan penghargaan atas Kinerjanya dilapangan”

Kanit Idik II Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Bumbu AIPTU Cinta Aulia Nuddie yang memimpin kegiatan membenarkan kejadian tersebut, “keberhasilan ini berkat kekompakan serta kerjasama seluruh Anggota Sat Resnarkoba Polres Tanbu,” pungkas AIPTU Cinta Aulia Nuddie. Bersama barang bukti Gondrong dan Bowo diamankan Ke Polres Tanah Bumbu guna proses hokum lebih lanjut. (Polres Tanah Bumbu)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar