Tiga Penjual Obat Terlarang Dibekuk Polres Balangan

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar

Polres Balangan – Satuan Resnarkoba Polres Balangan menyita ribuan butir obat daftar G dan W sebagaimana diatur dalam UU Kesehatan. Ribuan butir obat tersebut disita dari tiga pemilik Kios yang ada di kecamatan Paringin Selatan dan Paringin.

Rincian obat tersebut, dari Kios milik HR warga Desa Muara Pitap RT 08/RW02 kelurahan Batu Piring kecamatan Paringin Selatan, diantaranya berupa 18 jenis Asam Mefenemat, 13 butir obat Ampicillin Trihydrate, 8 butir obat jenis Super Tetra, 8 butir jenis Amoxcilin Trihydrate, 32 butir jenis Dumoxcylin, 15 butir jenis Neuralgin, 10 obat Tawon Liar, 438 butir obat daftar “W” jenis SELEDRYL, 60 butir obat daftar “W” jenis MIXADIN, 30 butir daftar “W” jenis SAMCODIN, 20 butir daftar “W” jenis KONIDIN dan 1 buah kotak kemasan minuman merk Panther

Kemudian dari Kios milik MAS warga Desa Muara Pitak RT 08/RW02 kelurahan Batu Piring kecamatan Paringin Selatan, diantaranya berupa 30 butir obat daftar “G” jenis Super Tetra, 10 butir jenis Ampicilin Trihydrate, 32 butir jenis Asam Mefenamat, 32 butir jenis Dumoxcylin, 21 butir jenis Neuralgin, 147 butir obat daftar “W” jenis SELEDRYL, 155 butir obat daftar “W” jenis SAMCODIN, 1 kotak obat daftar “W” jenis SELEDRYL, 1 kotak kemasan obat daftar “W”jenis SAMCODIN dan 1 buah toples plastic transparan merk “SA” Sinar Agung.

Polisi juga mengamankan AB warga Desa Rica RT 04/RW 02 kelurahan Paringin kecamatan Paringin, pemilik Kios yang menyimpan dan menjual obat jenis daftar G dan W, diantaranya berupa 1.000 (seribu) butir Obat daftar ‘G’ jenis WIRUS PIROXICAM, 900 (sembilan ratus) butir jenis AMPICILLIN CAPLET, 461 (empat ratus enam puluh satu) butir jenis NEURALGIN, 400 (empat ratus) butir jenis AMOXICILLIN TRIHYDRATE, 310 (tiga ratus sepuluh) butir jenis CAPTOPRIL, 300 (tiga ratus) butir Obat daftar ‘G’ jenis ASAM MEFENAMAT, 105 (seratus lima) butir Obat daftar ‘G’ jenis MUZORAL dan 3.038 (tiga ribu tiga puluh delapan) butir Obat daftar ‘W’ jenis SELEDRYL, 200 (dua ratus) butir jenis SAMCODIN, 150 (seratus lima puluh) sachet Obat jenis KOMIX serta para 440 (empat ratus empat puluh) kapsul Jamu merk TAWON LIAR kandungan BKO (Bahan Kimia Obat).

Kapolres Balangan AKBP Moh Zamroni melalui Kasat Narkoba AKP Faddilah, Minggu (8/7) membenarkan ada penangkapan terhadap tiga pemilik Kios yang menyimpan dan menjual obat jenis daftar G dan W.

“Benar, Selasa (3/7) kemarin kami telah mengamankan tiga pemilik Kios yang menyimpan dan menjual obat jenis daftar G dan W,” kata AKP Faddilah.

Ketiga orang tersebut melanggar pasal 198 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan diduga tersangka sudah lama mengedarkan obat tersebut.

Diakuinya penangkapan ketiga tersangka selain adanya laporan dari masyarakat juga dari hasil pengembangan penyelidikan serta hasil introgasi atas pengamanan terhadap dua remaja yang lagi mabuk.

“Ketiga tersangka sekarang telah kita amankan di Polres Balangan beserta barang bukti (BB) berupa ribuan obat dan uang sebesar Rp 200 ribu, guna penyelidikan lebih lanjut,” imbuhnya.

Penulis : Achmad Wardana
Editor   : Drs. Hamsan
Publish : Yudha

Berita Terkait

Tuliskan Komentar