Awas ! Tilang Manual Kemungkinan Diberlakukan Kembali di Kalsel

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar

Setelah resmi menerapkan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) di Indonesia pada September 2022 lalu, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dikabarkan akan kembali menerapkan tilang manual.

Hal itu diperkuat dengan sudah mulai diberlakukannya tilang manual di beberapa wilayah Pulau Jawa sejak Rabu (01/02/2023) lalu.

Lantas bagaimana untuk wilayah Kalimantan Selatan?

Direktur Lalulintas Polda Kalsel Kombes Pol Maesa Soegriwo, S.I.K. saat dikonfirmasi menyebut hal itu masih dalam tahap penggodokan. “Makanya lagi di godok di tingkat pusat untuk membuat formula-formula yang bagus terkait tilang manual,” katanya, Jumat (03/02/2023).

Untuk regulasi pelanggaran yang akan ditilang secara manual juga masih dalam pendalaman Korlantas.

“Masih dibuat formula terkait pelanggaran yang akan di tindak tilang manual dari pusat,” ucapnya.

Adapun daerah yang dikabarkan sudah menerapkan tilang manual di antaranya Semarang, Klaten, Wonogiri, Batang, Cimahi, Bengkulu, Surabaya, hingga Sulawesi Selatan.

Melihat aturan di sejumlah daerah tersebut, tilang manual dikabarkan bakal fokus pada tiga pelanggaran, seperti Knalpot brong, pengendara ugal-ugalan, serta truk over dimension over loading (ODOL).

Sementara itu, terkait adanya opsi tilang manual terhadap pelanggar ODOL Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin Slamet Begjo menyambut baik opsi tersebut karena dinilai sangat membantu.

“Kami sangat mendukung dan berharap diberlakukan itu,” ujar Slamet, Jumat (03/02/2023).

Pasalnya, pelanggaran ODOL juga bisa lebih efektif dengan tindakan langsung di lapangan.

“Penindakan ODOL tidak mesti harus ada ETLE-nya, bisa saja di luar jaringan ETLE yang tentunya perlu suport dari kawan-kawan lantas,” pungkasnya.

Pengamat transportasi Ichwan Noor Chalik memberikan komentar menohok dengan adanya opsi kembali diberlakukannya penilangan manual.

“Aku kira sepanjang moral polisi belum diperbaiki maka tilang manual untuk sementara sebaiknya ditiadakan,” tegasnya.

Mantan Kadishub Banjarmasin itu sangat mendukung kebijakan Kapolri tentang tilang elektronik.

“Kebijakan ini secara perlahan-lahan akan merubah mindset Polantas tentang pelanggaran yang tidak boleh di-86-kan,” tegasnya.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

Berita Terkait

Tuliskan Komentar