Pelaku Kejahatan Curanmor di Balangan Berhasil Dibekuk Polisi

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar

Polres Balangan – Kembali satuan Reskrim Polres Balangan di back up Reskrim POlsek Halong menangkap pelaku kasus tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (Curanmor) sebagaimana dalam rumusan pasal 363 KUHPidana, Sabtu (20/1) sekira Pukul 09.30 Wita.

Pelaku yang diketahui berinisial MSA (17), warga desa Halong Rt. 06 kecamatan Halong, Balangan, ditangkap di Pasar Halong saat hendak berbelanja.

Penangkapan bermula saat Polsek Halong mendapatkan informasi dari masyarakat pukul 07.30 Wita bahwa MSA akan menuju ke Pasar Halong yang mana hari ini adalah pasar mingguan, Kemudian dilakukan penyelidikan dan Sekitar jam 09.30 Wita Pelaku berhasil di tangkap dan diamankan oleh tim gabungan.

“MSA ini ditangkap atas perbuatannya saat melakukan tindak pidana Curanmor di kecamatan Paringin pada bulan Januari 2017 lalu, ” terang KBO Reskrim Iptu Lamris Manurung yang turun langsung menangkap pelaku.

Sebelumnya, 2 orang pelaku tindak Curanmor sudah ditangkap Polsek Paringin pada tahun 2017 lalu, menyisakan 1 orang pelaku yaitu MSA, yang mana aksi Curanmor tersebut dilakukan oleh 3 orang pelaku.

Kapolres Balangan AKBP Moh. Zamroni, S.iK melalui Kapolsek Halong AKP Toto Herryanto membenarkan penangkapan pelaku Curanmor di wilayah hukumnya tersebut.

“Pelaku berhasil kami tangkap saat sedang berbelanja di pasar Halong tanpa perlawanan,” pungkasnya.

Keberhasilan ini juga mendapatkan apresiasi langsung dari Kapolres Balangan AKBP Moh. Zamroni, S.iK, “Alhamdulillah..sinergi internal yang solid, terimakasih semua,” menyemangati personelnya melalui Whatsapp Grup.

Penulis : Achmad Wardana
Editor   : Drs. Hamsan
Publish : Yudha

Berita Terkait

Tuliskan Komentar