Polda Kalsel Ciduk 2 Pelaku Penggelapan ‘Mobil Leasing’

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar

Jajaran Unit Ranmor dan Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan berhasil menciduk 2 tersangka penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor.

Sebanyak 12 unit mobil diduga hasil penggelapan pun turut diamankan bersama kedua tersangka, yakni atas nama Syuhada dan Abdul Halim yang merupakan Depkolektor Freelance.

Kapolda Kalimantan Selatan Brigjen Pol Drs. Rachmat Mulyana didampingi Waka Polda Kalimantan Selatan Kombes Pol Nasri, SIK. MH. dan Dir Reskrimum Polda Kalimantan Selatan Kombes Pol Sofyan Hidayat SIK. mengatakan penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari laporan korban yang tertipu saat membeli mobil. Namun ketika transaksi pembayaran dilakukan, dokumen yang dijanjikan oleh tersangka tidak pernah diberikan kepada korban hingga akhirnya terkuak lah modus dari pelaku ini.

Melihat laporan dan kejadian mencurigakan tersebut, Polda Kalimantan Selatan melalui Jajaran Unit Ranmor dan Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum melakukan penelusuran dan didapati ada 12 unit mobil satu diantaranya truck fuso tarikan yang dijual oleh tersangka tanpa sepengetahuan leasing dan seketika itu juga petugas langsung mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti yang sebagian sudah diganti nomor polisinya (plat, red). Akibat perbuatan kedua tersangka dijerat Pasal 378 Subsider 480 Jo 556.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar