Polres Batola Tangkap Pemuda Pemilik 50 Butir Karisoprodol

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar

Polres Barito Kuala, Polda Kalsel – Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Kuala (Batola) mengamankan seorang pemuda berinisial JR (25) pemilik 50 butir pil warna putih tanpa merk yang diduga Narkotika jenis Karisoprodol.

Pelaku diamankan polisi saat berada dikawasan Jalan Cilik Riwut Kelurahan Selat Dalam Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, Jumat (19/05/2023).

Saat diamankan, warga Jalan Durian No. 17 RT 04 Kelurahan Pulau Telo Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas ini hanya pasrah.

Menurut keterangan polisi, pelaku diamankan bersama barang bukti 50 butir pil warna putih tanpa merk dan logo yang diduga Narkotika jenis Karisoprodol.

Selain itu polisi juga mengamankan 1 buah hp merk Oppo A76 warna hitam, dan 1 unit sepeda motor beat warna biru.

”Pelaku JR dijerat dengan Pasal tindak pidana obat yang diduga mengandung Narkotika (Karisoprdol) sebagaimana di maksud dalam pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika golongan I jenis Karisoprdol,” jelas Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Batola AKP Abdul Malik, S.H.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

Berita Terkait

Tuliskan Komentar