Polres HST Lakukan Pendampingan Sita Jaminan dan Pemeriksaaan oleh Pengadilan Agama

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar

Sita merupakan tindakan paksa yang dilakukan oleh Hakim terhadap suatu barang untuk diletakkan atas permintaan penggugat supaya gugatannya tidak sia-sia apabila memperoleh kekuatan hukum tetap. Dengan disitanya suatu benda/barang, maka barang/benda tersebut berada dalam status pengawasan, yaitu tidak boleh disewakan, diperjual belikan, ditukar, diasingkan dan diagunkan

Dalam rangka pengamanan terhadap sita jaminan dan pemeriksaan oleh Pengadilan Agama Kelas I B Barabai, maka Polres HST menurunkan 5 orang personilnya yang dipimpin oleh Kassubagbinops Polres HST Iptu Tarjono guna kelancaran kegiatan, Kamis (21/12/2017) sekitar pukul 11.00 wita.

Pelaksanaan kegiatan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Barabai. Adapun lokasi sasaran barang berharga yang disita sebagai barang jaminan adalah sebagai berikut :

  • Sebuah Bangunan Toko/Kios ”UNGGUL CAHAYA” lokasi di Pertokoan Pasar Baru Keramat Kecamatan Barabai.
  • Sebidang Tanah persawahan lokasi di lingkungan Persawahan di Jalan Kayu Bawang Rt.6 Rw.2 Kecamatan Barabai.
  • Sebidang Tanah perkebunan berdampingan lokasi persawahan di Jalan Kayu Bawang Rt.6 Rw.2 Kecamatan Barabai.
  • Sebidang Tanah Perkebunan lokasi di belakang pemukiman penduduk yg lokasinya di Desa Kayu Bawang Rt.7 Rw.3 Kecamatan Barabai.
  • Sebidang Tanah Perkebunan yg berdampingan dg lokasi tanah persawahan di Desa Kayu Bawang Rt.7 Rw.3 Kecamatan Barabai.
  • Dua Bidang Bangunan Toko dan Kios disertai luas area tanah nya di Jalan Kayu Bawang Rt.7 Rw 3 Kecamatan Barabai.

Selama giat berlamgsung telah di bantu oleh Para kepala Desa masing masing daerah diserta Ketua RT. Desa setempat dan juga dibantu oleh warga masyarakat di lokasi kegiatan.

Terkait kegiatan tersebut diatas, Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K, M.H. melalui Kassubagbinops Polres HST Iptu Tarjono mengatakan “Ini sebagai salah bentuk pengamanan dan pelayanan yang diberikan oleh Polres HST dan benda/barang yang telah diletakkan sita, maka tidak dapat disita lagi untuk yang kedua kalinya oleh pengadilan,” jelasnya. (Polres HST)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar