Bhabinkatibmas Desa Kapar Mediasi Warga yang Sedang Bertengkar

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar

Salah satu fungsi Bhabinkamtibmas sesuai dengan Pasal 26 Perkap No 3 Tahun 2015 adalah melaksanakan kunjungan/sambang kepada masyarakat untuk mendengarkan keluhan warga masyarakat tentang permasalahan Kamtibmas dan memberikan penjelasan serta penyelesaiannya, memelihara hubungan silaturahmi/persaudaraan.

Kali ini giat Bhabinkamtibmas Polres HST melakukan tindakan penyelesaian masalah (problem solving) warga binaannya. Bhabinkamtibmas tersebut adalah Bripka Suriadi Bhabinkatibmas Desa Kapar Kecamatan Batang Alai Selatan yang masuk dalam wilayah Polsek Batang Alai Selatan. Bertempat di Polsek Batang Alai Selatan, Bripka Suriadi dibantu dengan perangkat desa melakukan mediasi terhadap warga desa binaannya yang sedang berselisih paham, Kamis (21/12/2017) sekitar pukul 10.30 wita.

Kesalahpahaman yang terjadi tersebut antara dua orang ibu – ibu bernama Syarifah Noor (45) warga Desa Kapar Rt. 012 Rw.006 Kecamatan Batang Alai Selatan Kabupaten HST dan Farida Ernawati (42) warga Desa Lok Besar Rt.001 Rw. 001 Kecamatan Batang Alai Selatan Kabupaten HST.

Kejadian kesalahpahaman ini antara Syarifah Noor dan Farida Ernawati terjadi di Desa Lok Besar Kecamatan BAS Kabupaten HST, Minggu (17/12/2017) sekitar pukul 15.00 wita.

Kejadiannya bermula saat Syarifah Noor marah setelah diceraikan oleh suaminya. Hal tersebut membuat Syarifah Noor depresi dan kemudian bertengkar dengan Farida Ernawati. Buntut dari pertengkaran ini adalah Syarifah Noor melempar kaca depan rumah Farida Ernawati hingga pecah.

Menanggapi permasalahan yang dialami warganya dan supaya jangan sampai menimbulkan permasalahan yang lebih berat dan berlarut – larut, maka Bhabinkamtibmas Desa Kapar Bripka Suriadi memberikan pendekatan kepada kedua belah pihak. Dan akhirnya kedua belah pihak mau menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan. Keduanya pun dipertemukan di Polsek Batang Alai Selatan. yang disaksikan oleh saksi dari kedua belah pihak dan Kepala Desa, mereka juga bersepakat berdamai dengan menandatangani surat perjanjian perdamaian.

Terkait permasalahan tersebut, Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K, M.H. melalui Ps. Paur Subaghumas Bripka M. Husaini, S.E, M.M. mengatakan bahwa, “Yang telah dilakukan anggota Bhabinkamtibmas tersebut sudah sesuai dengan tugas pokok Bhabinkamtibmas dalam Pasal 27 Perkap No 3 Tahun 2015 yaitu melakukan dan membantu pemecahan masalah, selain itu Bhabinkamtibmas memiliki wewenang menyelesaikan perselisihan warga masyarakat atau komunitas sesuai dengan Pasal 28 Perkap No 3 Tahun 2015,” jelasnya. (Polres HST)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar