Polres Tanbu Tangkap Tangan Pengedar 19 Paket Sabu

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar

Polres Banjarbaru, Polda Kalsel – Seorang pria pengangguran warga Jalan Raya Batulicin RT 01 Desa Segumbang, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) berinisial NR (27) ditangkap polisi, Rabu (22/02/2023).

NR diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Pasalnya dari tangan pelaku, Sat Resnarkoba Polres Tanbu berhasil menemukan barang bukti berupa 19 paket sabu-sabu dengan berat bersih seberat 1,73 gram.

“Pelaku NR dibekuk di Jalan Raya Batulicin Desa Sepunggur, Kecamatan Kusan Tengah sekitar pukul 18.15 Wita,” tutur Kapolres Tanbu AKBP Tri Hambodo, S.I.K. melalui Kasi Humas AKP Sarianto.

Dijelaskan AKP Sarianto, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Kemudian ditindaklanjuti penyelidikan oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tanbu.

“Sabu ditemukan didalam botol kecil warna putih. Kala ditangkap pelaku sedang duduk santai dilantai ruang tamu disebuah rumah. NR tak bisa berkutik ketika petugas mendapati ia memiliki narkoba,” bebernya.

Diterangkannya, selain diduga sebagai pengedar, tersangka juga seorang pemakai narkoba. “Karena polisi juga menemukan satu buah botol plastik warna putih dan pipet kaca,” terang AKP Sarianto.

Polisi juga menyita unit handphone merk Samsung warna biru dan 1 lembar plastik klip sebagai barang bukti. “Tersangka dan barbuk langsung dibawa ke Mapolres untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” tandasnya.

Tersangka terancam dijerat pasal tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

Berita Terkait

Tuliskan Komentar