Sat Resnarkoba Polres Kotabaru Amankan Tiga Pengedar dan Pengguna Narkotika

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar

Polres Kotabaru, Polda Kalsel – Tiga orang pria diamankan Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Kotabaru Polda Kalsel, Rabu (19/07/2023) pukul 14.30 Wita.

Mereka yang diamankan adalah GTS (46) warga Jalan Sejahtera RT/RW. 005/001 Kelurahan Kotabaru Hulu, Kecamatan Pulau Laut Utara, SH (27) warga Jalan Pangeran Indra Kesuma RT/RW. 011/003 Kelurahan Kotabaru Tengah, Kecamatan Pulaulaut Sigam, dan JL (33) merupakan warga Jalan Toha RT. 006 Kelurahan Muara Jala Ulu.

Kapolres Kotabaru AKBP Dr. Tri Suhartanto. S.H., M.H., M.Si melalui Kasat Narkoba AKP Nur Alam, Jumat (21/07/2023) membeberkan, hal tersebut mereka diamankan berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Sat Resnarkoba Polres Kotabaru.

“Berawal dari anggota Sat Resnarkoba Polres Kotabaru mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ketiga pria tersebut sering mengedarkan narkotika jenis sabu,” ucapnya.

Setelah berhasil mengantongi identitas dan ciri-ciri mereka, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah tersangka GTS (46) dan ditemukan sejumlah barang bukti dari tangan mereka tersangka.

“Dengan barang bukti 2 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,21 gram dan berat bersih 2.81 gram, 2 buah timbangan digital, 1 pak plastik klip kosong, 3 buah pipet kaca, dan 1 buah sendok terbuat dari sedotan, serta 1 buah korek api berupa mancis,” ungkapnya.

Selanjutnya, kita juga mengamankan tersangka SH (27) yang baru saja membeli narkotika jenis sabu dari tersangka GTS, setelah ditanyakan bahwa SH yang dibeli dari GTS sudah habis dikonsumsi bersama temannya Jl (33).

“Kemudian personel Sat Resnarkoba Polres Kotabaru menuju ke Jalan Pangeran Indra Kesuma yang merupakan rumah tersangka Jl, dan melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 buah pipet kaca yang masih tersisa,” katanya.

Setelah itu ditemukan 1 buah timbangan digital, 1 buah alat isap/bong (botol air mineral), 1 buah handphone merk REALME warna biru, 1 buah handphone merk OPPO warna hitam.

“Saat ini para pelaku telah diamankan di Polres Kotabaru, guna proses lebih lanjut, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para Pelaku dijerat pasal Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Hal tersebut membuktikan ketegasan dan keseriusan dari pihak kepolisian, dalam hal ini Sat Resnarkoba Polres Kotabaru, dalam memberantas peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kabupaten Kotabaru. (an)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

Berita Terkait

Tuliskan Komentar