Satreskrim Polres Tala Amankan Pelaku Pencabulan Anak Di Bawah Umur

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar

MAN (47 tahun) seorang laki-laki warga Desa Guntung Besar Rt.03 Kecamatan Pelaihari kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah anggota Satuan Reskrim Polres Tanah Laut mengamankannya karena telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur berinisial RN (10 tahun).

Pelaku pencabulan ini diamankan pada hari Selasa (25/7/2017) sekitar pukul 19.30 Wita.

Waka Polres Tanah Laut Kompol Iwan Hidayat S.IK, pada saat Press Release mengatakan “Motif tersangka karena nafsu sama korban RN”

Waka Polres Tanah Laut menjelaskan kejadian pertama kali tersangka melakukan persetubuhan terhadap RN sekitar bulan April 2017 sekitar pukul 11.00 Wita, dengan modus tersangka mengajak RN ke kebun dekat rumahnya dan tanpa malu lagi tersangka menyalurkan niat bejatnya di kebun dan melucuti pakaian korban untuk melakukan persetubuhan, ketika melakukan persetubuhan korban berteriak-teriak kesakitan sehingga teriakan tersebut terdengar oleh warga yang memergokinya.

Menurut pengakuan tersangka hal ini sudah berkali-kali dilakukan terhadap korban RN yang saat itu korban dititipkan kepada tersangka setiap orang tuanya bekerja.

Atas perbuatannya Pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni Pasal 81 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2004, dengan ancaman kurungan 5 tahun sampai 15 tahun.

Waka Polres  Tanah Laut pada kesempatan tersebut juga menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Tanah Laut untuk betul-betul melakukan pengawasan kepada anaknya, terutama kedua orang tuanya pada saat bekerja sehingga tidak bisa mengawasi. “Kalau menitipkan anak benar benar menitipkan kepada orang yang bisa dipercai terutama saudara atau kerabatnya sendiri.

 

 

Penulis : Achmad Wardana – Humas Polres Tala

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar