Langgar Undang – undang Migas, AS Ditangkap Polisi Balangan

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar

Polres Balangan – Diawal bulan Pebruari, Polisi Balangan berhasil bekuk pelaku Tindak Pidana Pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak tanpa surat izin yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 53 huruf b dan d UU No.22 tahun 2001 tentang Migas yang terjadi di Wilkum Polres Balangan. Kamis (01/02).

Pelaku yang diketahui berinisial AS, warga desa Pampana Rt. 05 kec. Pugaan Kab. Tabalong berhasil ditangkap Polisi Balangan di Jalan Tembus desa Mampari, desa Banua Hanyar kec. Batumandi Kab. Balangan pada saat sedang mengangkut BBM yang jumlahnya mencapai hampir 1000 liter tersebut.

Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Balangan terhadap kegiatan pengangkutan dan niaga BBM tanpa izin dari pihak yang berwenang, pada hari kamis tanggal 01 Pebruari 2018 sekitar jam 11.00 Wita telah diamankan seorang laki-laki berinisial AS menggunakan 1 ( satu ) unit mobil Suzuki / futura St 150 warna biru nopol : DA 9019 FB.

Dalam hal ini pelaku memuat BBM premium dan pertamax dalam jerigen berbagai ukuran dengan jumlah total sebanyak 982 liter yang akan dijual kembali oleh pelaku ke kecamatan Pugaan kabupaten Tabalong.

 

Kapolres Balangan AKBP Moh. Zamroni S. iK melalui Kanit Tipidter Iptu fathony Bahrul Arifin, S.iK, membenarkan kegiatan personelnya tersebut.

“Pada saat diperiksa tentang surat izin angkut dan niaga dari pihak berwenang, akan tetapi pelaku berinisial AS ini tidak dapat menunjukan surat atau dokumen resmi terkait surat izin angkut dan niaga. Sehingga pelaku beserta barang bukti di bawa ke sat reskrim polres balangan guna proses hukum lebih lanjut,” tambah KBO Reskrim saaat di konfirmasi Humas Polres Balangan.

Penulis : Iwan
Editor   : Alfian
Publish : Lois Adi

Berita Terkait

Tuliskan Komentar