Pengepul Judi Togel Dibekuk Polres Balangan

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar

Polres Balangan – Unit Buser Polres Balangan Berhasil membongkar praktek perjudian jenis kupon putih atau sering disebut Togel sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 303 KUHP, Minggu (16/9/2018).

Pelaku diketahui adalah SY (50) warga desa Lasug Batu kecamatan Paringin, Penangkapan ini berkat informasi yang dikumpulkan petugas dilapangan atas maraknya praktek perjudian di wilayah kecamatan Paringin.

Penangkapan pelaku ini dilakukan pada saat pelaku sedang asik merekap angka togel di selembar kertas saat duduk di depan rumahnya pukul 21.00 Wita, dari hasil penggeledahan yang dilakukan diamankan barang bukti yang ada hubungannya dengan Tindak Pidana Perjudian Kupon Putih, 1 (satu) Buah HP Nokia yang didalamnya ada transaksi SMS angka Kupon Putih, 1 (satu) Lembar Kertas yang bertuliskan angka Kupon Putih dan uang tunai sebesar Rp. 137.000,-.

Kasat Reskrim AKP Heru Setiawan mewakili Kapolres Balangan AKBP Moh. Zamroni, S.iK membenarkan adanaya penangkapan pengepul judi Togel tersebut di desa Lasung Batu kecamatan Paringin.

“setelah melalui proses penyelidikan adanya praktek judi, petugas akhirnya berhasil menangkap pengepul judi togel yaitu SY beserta barang bukti yang memberatkannya,” pungkasnya.

Saat ini pelaku SY sudah dalam tahanan Polres Balangan untuk menjalani pemeriksaan intensif atas perbuatannya tersebut.

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar