Polresta Banjarmasin Tangkap Juru Parkir Pelaku Pembunuhan di Jalan Kamboja

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar

Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Tengah bersama Unit Jatanras Polresta Banjarmasin, menangkap seorang juru parkir tempat hiburan malam yang diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap seorang pedagang es di wilayah kota setempat.

“Pelaku sempat melarikan diri usai melakukan pembunuhan terhadap pedagang es tersebut,” kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana Sik di Banjarmasin, Minggu.

Dia mengatakan, pelaku ditangkap pada Minggu dini hari, sekitar pukul 02.00 WITA, tidak lama setelah pelaku melakukan aksinya sekitar pukul 24.00 WITA hari sebelumnya.

Kejadian pembunuhan itu terjadi di Jalan H Anang Adenansi tepatnya di belakang tempat hiburan malam Aria Barito Banjarmasin.

Untuk pelaku diketahui berinisial SJ (28) juru parkir, warga Jalan H Anang Adenansi tepatnya di seberang Alfamart Kecamatan Banjarmasin Tengah.

“SJ ditangkap saat berada di rumah keluarganya yang berlokasi di Jalan Cempaka Banjarmasin Tengah,” ucap perwira lulusa Akpol angkatan 1993 itu.

Terus dikatakannya, laki-laki bertato itu saat ditangkap oleh tim gabungan sama sekali tidak melakukan perlawanan dan nampak pasrah atas perbuatannya.

Saat ini pelaku yang dikenal pendiam itu sudah diamankan di Polsekta Banjarmasin Tengah, untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

“Untuk motifnya masih didalami penyidik, sementara hanya karena bertatap muka dan pelaku merasa tersinggung,” tutur Anjar.

Terus dikatakannya, dari hasil pemeriksaan korban yang diketahui bernama Frend Siskan Tjipta (33), warga Jalan Pramuka Gang Penggalang Banjarmasin Timur itu tewas karena luka tusuk di bagian dada sebelah kiri.

Atas kejadian tersebut, korban tewas di tempat, dan hasil penyidikan pelaku SJ ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 338 KUHP.

Berita Terkait

Tuliskan Komentar