Cegah Penyalahgunaan Dana Desa, Polres HSU Sosialisasikan MoU Pengawasan Dana Desa

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar

Sesuai dengan amanat MoU Kapolri dengan Mendagri dan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi tentang Pencegahan, pengawasan dan penanganan permasalahan Desa bahwa isi MoU ini harus disosialisasikan, Menindak lanjuti perintah Pimpinan Polri tersebut Polres HSU bekerjasama dengan kepala Persatuan Kepala Desa (Kaperkades) Kabupaten HSU melaksanakan Sosialisasi kepada para Kepala Desa se-Kabupaten HSU, Rabu (15/11/2017) 09.00 wita di Gedung Jana Nuraga Mapolres HSU.

Kegiatan sosialisasi dibuka Kapolres HSU AKBP Agus Sudaryatno, S.IK,MH. yang diwakili oleh Waka Polres HSU Kompol Handoyo Yudhi Santosa, S.IK,M.IK, yang dalam kesempatan itu menerangkan “Dana desa yang mulai di gulirkan pada tahun 2015, 2016 dan tahun ini serta tahun-tahun yang akan datang makin besar, diharapkan penggunaanya tepat sasaran dan tidak ada masalah, ini merupakan salah satu tujuan  diadakannya sosialisasi pada harii ini,” tutur Waka Polres HSU.

Sementara Muryadi selaku Kepala Persatuan Kepala Desa (Kaperkades) Kabupaten HSU “Menyampaikan terima kasih kepada Polres HSU dengan adanya sosialisasi MoU ini dan memohon kepada Pihak Polres jajaran agar selalu memberikan bimbingan, arahan dan petunjuk serta bila perlu ada teguran, manakala ada gejala penyimpangan dana desa,” tutur Kaperkades Muryadi, dalam sambutannya.

“Kemudian mengharapkan kepada seluruh kepala desa yang hadir, agar bisa memanfaatkan kesempatan ini dan menyimak serta mengikuti Arahan dari Narasumber, dengan tujuan nanti dalam mengelola dana desa tidak terjadi kesalahan,” tambah Muryadi.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres HSU AKP Jumangin, SH. selaku narasumber dalam Sosialisanya memaparkan isi MoU yang intinya mengutamakan pencegahan dan pengawasan pihak kepolisian melalui para Kapolsek dan menerjunkan personel Bhabinkamtibmas, para Bhabinkamtibmas akan dilibatkan pengawasan pekerjaan termasuk penanganan permasalahan desa.

Kasat Reskrim AKP Jumangin, SH. juga mengingatkan agar para kepala Desa untuk transparan dan akomodatif terhadap aspirasi masyarakat terkait pelaksanaan Program Dana Desa serta memahami aturan tentang dana Desa.

“Pahamilah regulasi tentang dana desa agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaannya,” ungkap AKP Jumangin, SH.

Yang jadi inti dari MoU Kapolri dengan Mendagri dan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi hanya 3 yakni “Pencegahan, pengawasan dan penanganan permasalahan penggunaan dana desa. “Kalo berbagai upaya dalam pencegahan dan pengawasan dana desa masih ada masalah kita tangani, apakah nanti masalah tersebut keranah hukum misal, kearah tindak pidana korupsi,” tutur AKP  Jumangin, SH. yang langsung memaparkan unsur-unsur tindak pidana korupsi.

“Dalam tindak pidana korupsi tidak ada istilah lalai atau musibah, tapi ada kesengajaan,”tegas Kasat Reskrim. Lain dengan kasus kecelakaan lalu lintas, lalai dalam mengendarai kendaraan dan terjadi kecelakaan, akhirnya jadi musibah karena lalai,” tutur AKP Jumangin, SH.

Dalam Soliasisasi MoU tersebut dihadiri para Kapolsek dan 48 Bhabinkamtibmas jajaran Polres HSU, dan 219 orang para Kepala Desa se-Kabupaten Hsu.

Diakhir arahannya Kasat Reskrim Polres HSU memberikan kesempatan untuk tanya jawab.

Kapolres HSU AKBP Agus Sudaryatno, S.IK,MH., melalui Waka Polres HSU Kompol Handoyo Yudhi Santosa, S.IK,MIK., mengharapkan keseriusan dan trasfaransi penggunaan dana desa, mudah-mudahan tidak ada masalah dalam penggunaan dana desa di Kabupaten HSU. (Polres HSU)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar