Kasat Polair Polres HSU Polda Kalsel Sosialisasikan Perbup HSU Dalam Cegah Tangkal Covid-19 Sampai Ke Ujung Perbatasan Kalteng

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar

Salah satu program Kapolda Kalsel Irjen Pol. Dr. Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H. dalam percepatan penanganan Virus Corona atau Covid-19 yang dilaksanakan oleh personil Jajaran Polres Hulu Sungai Utara (HSU) Polda Kalsel secara masif yaitu mengadakan Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) HSU Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pembatasan kegiatan masyarakat dalam percepatan penanganan Covid-19 sampai ke pelosok Desa ujung perbatasan dengan Provinsi Kalteng yakni Desa Paminggir Seberang Kecamatan Paminggir, Kamis (13/8/2020) pagi.

Dalam sosialisasi tersebut Kasat Polair Polres HSU Iptu Ashari bersama Briptu Beben A. Hidayat selaku Bhabinkamtibmas Perairan Sat Polair Polres HSU membagikan Sembako dan Masker dengan cara Door To Door Sistem (DDS).

Iptu Ashari dalam kesempatan tersebut menjelaskan Perbup HSU No.33 Th.2020 intinya adalah warga yang setiap beraktifitas diluar rumah agar selalu memakai masker, selalu jaga jarak, sering mencuci tangan dengan air dan sabun, selain itu aktifitas yang melibatkan masyarakat banyak dan berpotensi berkerukumunnya warga  tentunya harus tetap berpedoman kepada protokol kesehatan.

“Untuk sanksi mulai dari teguran, teguran tertulis, pembubaran, penertiban, pemberhentian sementara kegiatan aktifitas masyarakat, tidak diperpanjang ijin, pembekuan serta penyegelan warung, toko, tempat lokasi, mana kala tidak menerapkan protokol kesehatan,” tegas Iptu Ashari.

Lebih lanjut Iptu Ashari menjelaskan bahwa Perbup HSU yang baru ditetapkan dan diundangkan  tanggal 05 Agustus 2020 ini tentunya perlu disoalisasikan dengan harapan masyarakat khususnya di Kecamatan Paminggir Kabupaten HSU mengetahui, memahami dan melaksanakan serta disiplin dalam cegah tangkal penyebaran Virus Covid-19,” tegas Iptu Ashari. (Polres HSU)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar