Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Ditangkap Polres Tabalong

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar

Polres Tabalong berhasil menangkap seorang lak-laki berinisial MS (34), warga Kecamatan Murung Pudak yang diduga pelaku tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur pada Senin (5/8/2019) pagi.

Dalam kasus dengan korban bisa disebut X (7) seorang pelajar, warga Kabupaten Tabalong ini, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 lembar baju anak-anak berwarna putih, 1 lembar celana anak-anak berwarna putih, 1 lembar celana dalam anak-anak berwarna kuning dan 1 lembar celana dalam dewasa berwarna hijau.

Kapolres Tabalong AKBP Hardiono, S.Ik. saat dikonfirmasi membenarkan bahwa Polsek Murung Pudak dibawah pimpinan Kapolsek Murung Pudak Iptu P. Siregar, SH. yang dibantu Unit Opsnal dan Unit PPA Satreskrim Polres Tabalong telah melakukan penyidikan dan telah berhasil menangkap terduga pelaku inisial MS (34), warga Kecamatan Murung Pudak, Tabalong. Saat ini proses pemeriksaan dilakukan oleh penyidik untuk mengungkap kasus tersebut.

Dalam kejadian tersebut, Kasat Reskrim Polres Tabalong Iptu Matnur, SH., MM. juga menyampaikan hasil pemeriksaan awal bahwa peristiwa tersebut terjadi Minggu (4/8/2019) pagi dirumah terduga pelaku MS (34), dan yang bersangkutan pun telah mengakui perbuatan jahatnya terhadap korban sebanyak 3 kali.

Atas kejadian ini terduga pelaku akan dijerat Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 81 ayat (3) UU RI 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang bunyinya “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dan perbuatan dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka diancaman dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan atau paling lama 15 tahun serta ditambah 1/3 ancaman pidana penjara”. (Polres Tabalong)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar