Polda Kalsel Usut Dugaan Penganiayaan Oleh Oknum Anggota

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar

Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel) Brigjen Pol Drs. Rachmat Mulyana angkat bicara soal pengeroyokan yang dilakukan anggotanya. Kapolda akan memberikan sanksi tegas kepada anggota jika terbukti salah dalam kasus pengeroyokan kepada warga khususnya kepada wartawan.

Sanksi tegas yang diberikan selain tindakan disiplin juga diproses pidana kepada terduga oknum anggota tersebut beserta teman-temannya.

“Dilakukan langkah tegas dengan memproses tuntas di Propam terhadap terduga oknum anggota yang melakukan pemukulan, termasuk kepada teman-temannya dan tidak menutup kemungkinan diproses pidana,” kata Kapolda Kalsel Brigjen Pol Drs. Rachmat Mulyana diwakili Kabid Humas Polda Kalsel AKBP Mochamad Rifa’I, S.I.K., Selasa (26/12/2017).

Menurut AKBP Mochamad Rifa’I, S.I.K., pihak Polda Kalsel sangat menyayangkan perbuatan yang dilakukan oleh terduga oknum anggota yang seharusnya tidak gampang tersulut emosi itu. Seharusnya sebagai anggota Polri tidak main hakim sendiri karena tugas Kepolisian adalah melindungi dan mengayomi masyarakat.

“Tugas Polri memberikan perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat oleh karenanya supaya tidak terulang lagi kejadian serupa, Polda Kalsel akan memberikan sanksi tegas kepada terduga oknum anggota jika terbukti salah dalam kasus pengeroyokan kepada warga khususnya kepada wartawan,” ujar Kapolda Kalsel Brigjen Pol Drs. Rachmat Mulyana diwakili Kabid Humas Polda Kalsel AKBP Mochamad Rifa’I, S.I.K.

Selain itu, atas nama Polda Kalsel, Kapolda Kalsel Brigjen Pol Drs. Rachmat Mulyana diwakili Kabid Humas Polda Kalsel AKBP Mochamad Rifa’I, S.I.K. meminta maaf kepada pihak korban dan keluarga. Polda Kalsel juga memberikan bantuan pengobatan serta perlindungan hukum terhadap korban dan keluarga.

Sebelumnya, sebagaimana diberitakan dibeberapa media lokal, terduga anggota kepolisian mengeroyok seorang jurnalis dari Radar Bhayangakara Indonesia (RBI) bernama Hizzas Yamani HZ Bin H Zulkifli Misba, di sebuah Tempat Hiburan Malam di Grand Mitra Plaza Jalan Antasari, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Jumat (8/12/2017) pukul 23.10 wita.

Karena tidak terima dirinya di aniaya, Hizzas Yamani akhirnya melaporkan perkara pemukulan terhadap dirinya ke Polisi Sebagaimana bukti laporkan ke SPKT Polresta Banjarmasin, dengan Laporan Polisi Nomor : LP/778/XII/2017/.

Menurut Kapolda Kalsel Brigjen Pol Drs. Rachmat Mulyana diwakili Kabid Humas Polda Kalsel AKBP Mochamad Rifa’I, S.I.K. bahwa perkara tersebut saat ini sudah ditangani Sat Reskrim Polresta Banjarmasin dan dalam perkara ini Penyidik sementara memasang Pasal 170 KUHP.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar