Wakapolda Kalsel Pimpin Sidang DPK dan UKP Anggota Polri

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar

Wakapolda Kalimantan Selatan (Kalsel) Brigjen Pol Drs. Aneka Pristafuddin menegaskan, tidak semua usulan kenaikan pangkat anggota Polri selalu diproses karena ada berbagai pertimbangan yang mendasarinya.

“Tidak semua usulan kenaikan pangkat personil dapat diproses dan disetujui baik di tingkat Polda maupun Mabes Polri, karena berbagai pertimbangan pada periode ini,” kata Wakapolda saat memimpin Sidang DPK (dewan pertimbangan karier) dan UKP (usulan kenaikan pangkat) Periode 01 Juli 2019 Anggota Polri, Jum’at (26/4/2019) pukul 14.00 Wita.

Sidang yang berlangsung di Ruang Kerja Wakapolda Kalsel itu dihadiri juga Irwasda Polda Kalsel Kombes Pol Drs. Djoko Poerbo Hadijojo, M.Si., Karo SDM Polda Kalsel Kombes Pol Defrian Donimando, S.I.K., MH., dan Kabid Propam Polda Kalsel Kombes Pol Drs. Irianto, SH., MH.

Menurut Wakapolda Kalsel, kenaikan pangkat dan kedudukan dalam strata dan susunan anggota Polri yang dibutuhkan sebagai dasar penggajian dan kehormatan serta keabsahan wewenang maupun tanggung jawab dalam organisasi Polri sekaligus merupakan hirarki yang diberikan negara kepada anggota Polri sesuai kemampuan dan kualifikasi yang dimiliki.

“Kenaikan pangkat bukanlah dari pimpinan Polri, namun sebagai buah hasil dari prestasi kerja dan pengabdian yang diperoleh melalui penilaian sistem manajemen kinerja secara berjenjang sampai di Mabes Polri yang direkomendasikan oleh dewan pertimbangan karier dengan memperhatikan persyaratan matriil maupun formil dari masing-masing personil Polri,” ujar Wakapolda.

Lewat momentum seperti ini, Wakapolda mengharapkan adanya peningkatan kinerja dalam melaksanakan tugas yang dibebankan agar lebih baik dari sebelumnya, karena ini merupakan konsekwensi logis sekaligus sebagai perubahan status yang menurut saudara dapat menunjukkan bahwa anda layak untuk dinaikkan pangkatnya.

Tantangan tugas kedepan yang semakin kompleks senantiasa diwarnai operasional Polda Kalsel yang dinamis dalam melaksanakan tugas pokok memelihara kamtibmas, melindungi, mengayomi, serta melayani masyarakat dan menegakkan hukum Hal itu semata-mata dilakukan untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban bagi masyarakat Kalsel.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar