Polres Tabalong Tangkap Pasangan Suami Istri Pengedar Sabu

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar

Polres Tabalong, Polda Kalsel – Berawal dari laporan masyarakat tentang sering terjadinya transaksi narkoba jenis sabu-sabu di sebuah rumah di Desa Solan Rt. 1 Kecamatan Jaro.Tabalong, Polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan Pasangan suami istri yang sedang bertransaksi sabu di rumahnya, Rabu (16/3/2022) siang.

Petugas gabungan yang di Pimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Tabalong Iptu Sutargo, S.H. berhasil mengamankan WA alias Wahyu warga Desa Solan, Kecamatan Jaro, Tabalong yang sedang tidur dikamarnya dan turut di sita barang bukti dalam kamar tersebut berupa 10 bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih masing-masing 0,50 gram, 0,02 gram, 0,04 gram, 0,05 gram, 0,05 gram, 0,03 gram, 0,05 gram, 0,33 gram, 012 gram dan 0,31 gram. Total berat kotor 3,32 gram dan berat bersih 1,5 gram serta uang tunai diduga hasil penjualan senilai 200 ribu rupiah, satu buah kotak kecil warna hitam, satu buah dompet warna abu-abu, satu buah kotak bekas cotton buds warna bening,satu buah timbangan kecil warna hitam,tiga buah Handphone warna biru, warna Hitam dan warna putih, satu buah Tas anyaman warna merah putih,satu buah buku catatan kecil dan satu pack plastik klip.

Lanjut di ruang tengah petugas juga amankan Sdr. A sedang memberikan uang sebesar 300 ribu Rupiah kepada Sdri. F alias Ifit yang merupakan istri dari Sdr. WA yang terlihat meletakkan sesuatu di atas meja, setelah di periksa ditemukan satu plastik klip berisi butiran bening yang di duga sabu-sabu dengan berat kotor 2,49 gram dan berat bersih 2,31 gram serta uang tunai sebesar 300 ribu rupiah yang diakui oleh A sebagai uang hasil transaksi sabu dengan Sdr. A. Selain sabu-sabu dan uang tunai petugas juga menyita barang berupa 1 buah Hp hari kedua orang ini.

Ditempat terpisah, Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H, S.I.K, M.Med.Kom melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono membenarkan bahwa Tiga orang terlapor yang di duga melakukan Transaksi Narkoba dan barang bukti telah di amankan di Polres Tabalong guna proses penyidikan lebih lanjut.

Ketiga orang itu berinisial Sdr. WA alias Wahyu (45), bersama istrinya inisial F alias Ifit (32) dan inisial Sdr. A (36). Mereka bertiga warga Desa Solan, Kecamatan Jaro, Tabalong.

Total barang bukti narkotika jenis sabu – sabu yang disita petugas seberat bersih 3,81 gram dan uang tunai sebesar 500 ribu rupiah, 1 buah timbangan digital, 4 buah Hp dan barang bukti lainnya.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar