Kabaharkam Polri Gelorakan Pencegahan Penyalahgunaan Dana Desa

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar

Marak dan besarnya potensi penyelewengan Dana Desa, memerlukan penangan serius dari pihak-pihak terkait.

Guna mencegah hal tersebut dilakukan Nota kesepahaman (MoU) tentang Pencegahan, Pengawasan, dan Penanganan Permasalahan Dana Desa yang ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Polisi Prof. H. Muhammad Tito Karnavian, Ph.D. dengan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Sandjojo dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Mabes Polri beberapa waktu lalu.

Gaung pencegahan pun hingga saat ini terus dikumandangkan khususnya bagi Polri baik melalui kegiatan sosialisasi maupun turun langsung ke wilayah perdesaan dengan menyambangi Kepala Desa, Perangkat Desa dan warga masyarakat.

Seperti yang dilakukan oleh Kabaharkam Polri Komjen Pol Drs. Moechgiyarto, S.H., M.Hum. didampingi Karobinopsnal Baharkam Polri Brigjen. Pol. Drs. Eddy Sumitro Tambunan, M.Si. dalam kunjungannya di wilayah Kalimantan Selatan yang memberikan sosialisasi Pedoman Penyalahgunaan Dana Desa, di Gedung Dr KH Idham Chalid Kantor Gubernur Kalimantan Selatan, Selasa (6/3/2018) pukul 08.30 wita.

Dalam kesempatan ini hadir Dirjen Pemberdayaan Masyarakat PDTT, Gubernur Kalsel H. Sahbirin Noor, Sekda Provinsi Kalsel, Pejabat Inspektorat Pemprov Kalsel, Waka Polda Kalsel Kombes Pol Nasri, S.I.K., M.H., Dir Binmas Polda Kalsel Kombes Pol Drs. Tata Suwarta, MH., Dri Pam Obvit Polda Kalsel Kombes Pol Agus Mustofa, Waka Polres jajaran Polda Kalsel, Kapolsek, Kasat Binmas, Bhabinkamtibmas, Camat, Kades/Lurah se-Kalsel, para Danramil, dan Babinsa.

“Adanya kerjasama sinergis di antara ketiga pihak di bidang pengawasan dan pencegahan permasalahan dana desa ini, membuat saya memberikan himbauan kepada Kades untuk publikasikan rencana dan realisasi Dana Desa secara transparan, lakukan kegiatan sambang door to door system (DDS) untuk mengumpulkan data Dana Desa,” pesan Kabaharkam Polri Komjen Pol Drs. Moechgiyarto, S.H., M.Hum.

Terkait pengelolaan Dana Desa, Pemerintah telah menetapkan empat program prioritas pembangunan desa, yakni Produk unggulan kawasan pedesaan (Prukades), Membangun embung desa, Mengembangkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), dan Membangun sarana olahraga desa.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar