10 Paket Sabu Diungkap Sat Resnarkoba Polres HSU

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar

Beberapa jam usai pelaksanaan serah terima jabatan dilingkungan Polres Hulu Sungai Utara (HSU) diantaranya Kasat Reskrim Polres HSU dari AKP Jumangin, SH.,M.H kepada Iptu Kamarudin, S.H yang semula menjabat Kasat Resnarkoba Polres HSU kemudian jabatan Kasat Resnarkoba diserah terimakan kepada Iptu Taufik Suhardiman, S.Sos dan beberapa Perwira lain diantaranya Kasat Lantas, Kasat Polair serta beberapa Kapolsek di lingkungan Polres HSU.

Pelaksanaan sertijab dilaksanakan di halaman Mapolres HSU yang dipimpin langsung oleh Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan, S.I.K, Kamis (26/6/2019) pukul 09.00 wita.

Polres HSU sekitar pukul 14.45 Wita, Kasat Resnarkoba yang baru beserta anggota berhasil mengungkap kasus Narkoba jenis Sabu di sebuah rumah di Desa Pelampitan Hilir Rt.5 Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten HSU.

Pengungkap kasus Narkoba jenis Sabu tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa ada warga yang mencurigakan dan setelah dilakukan penyelidikan secara mendalam, petugas kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan 10 (sepuluh) paket Sabu dengan berat keseluruhan 2,19 Gram dengan berat bersih 0,69 Gram milik pelaku berinisial RA alias MA.

RA alias MA beserta barang bukti Sabu kemudian diamankan petugas ke Sat Resnarkoba Polres HSU guna penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba Iptu Taufik Suhardiman, S.Sos membenarkan pengungkapan kasus oleh anggotanya tersebut. ”Berkat kerja sama dengan masyarakat berupa informasi dan kesigapan rekan rekan anggota akhirnya berhasil mengungkap kasus ini,” tutur Iptu Taufik Suhardiman, S.Sos yang baru saja menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres HSU.

Lebih lanjut Kasat Resnarkoba menjelaskan ”Barang bukti lain yang ikut disita oleh petugas berupa 1 buah dompet kecil warna merah hitam, 1 bungkus plastik klip, 1 sedotan plastik warna putih, 1 celana jeans pendek warna biru dan 1 buah handphone warna silver merk Xiaomi lengkap dengan sim card nya.

Atas perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 114 (1) dan 112 (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Minimal 4 Tahun dan maksimal Hukuman Mati. (Polres HSU)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar