Kurang Dari Satu Jam, Polres Banjarbaru Berhasil Ringkus Pelaku Pembunuhan Terapis Salon

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar

Kepolisian Resort Banjarbaru (Polres Banjarbaru) menggelar kegiatan Konferensi Pers di Lobby Kantor Polsek Banjarbaru Kota, Rabu (17/4/2018) terkait Kasus Pembunuhan yang terjadi di Jalan Nuri samping Butik Nurma Collection Kelurahan Komet Kecamatan Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru.

“Tindak pidana pembunuhan di Jalan Nuri samping Butik Nurma Collection, Komet, Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru terjadi pada Selasa sore (17/4/2018), korban SMN (21 tahun) merupakan Karyawan Salon Hafabi. Sedangkan tersangka berinisial AS (21 tahun), berhasil kami amankan di rumah keluarganya Komplek Permata Bincau Kelurahan Bincau Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar, setengah jam setelah pelaku menikam korban,” terang Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya, S.I.K., M.H., diwakili  Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Sudarno, S.H., M.H.

Menurut pengkuan dari tersangka, korban ditikam menggunakan senjata tajam (Sajam) jenis pisau di karenakan cemburu, karena korban yang merupakan mantan pacar pelaku mengupload status di media sosial Instagram dengan orang lain, sehingga muncul niat untuk melakukan pembunuhan terhadap korban 1 (satu) hari sebelum kejadian.

Modus Operandi pelaku yaitu, menelepon korban pukul 15.15 Wita dengan mengatakan, “Ikam keluar pang dari salon ke samping Butik Nurma Collection aku handak memberi uang,” ucap pelaku AS.

Kemudian korban keluar dari Salon dan menemui mantan pacar korban di luar. Setelah 5 menit keluar dari salon terdengar teriakan dari luar salon dan korban sudah tergeletak di Jalan Nuri samping Butik Nurma Collection dengan bersimbah darah.

Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Sudarno, S.H., M.H. mengatakan saat ini pelaku beserta barang bukti 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang kurang lebih 18 Cm dengan kumpang kulit warna cokelat telah diamankan di Polres Banjarbaru.

“Untuk pelaku akan kita kenakan pasal 340 sub 338 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal hukuman kurungan penjara 20 tahun,” pungkas Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Sudarno, S.H., M.H. (Polres Banjarbaru)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar