Pemotongan Pita dan Penandatangan Prasasti Tandai Diresmikannya Ruang SPKT Polda Kalsel

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar

Guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Drs. Rikwanto, S.H., M.Hum., meresmikan Ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kalsel, Kamis (29/4/2021) pukul 10.00 Wita.

Peresmian Ruang SPKT Polda Kalsel tindai dengan Pemotongan Pita dan Penandatanganan Prasasti oleh Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Rikwanto, S.H., M.Hum. disaksikan Irwasda Polda Kalsel Kombes Pol Dr. Heri Armanto Sutikno, S.H., M.Si. dan Pejabat Utama Polda Kalsel, dilanjutkan Pengecekan Ruang SPKT Polda Kalsel.

Dalam sambutannya, Kapolda mengatakan saat ini proses transformasi ”Polri yang Presisi” (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan) yang mengedepankan pendekatan pemolisian prediktif guna mengantisipasi ancaman dan gangguan kamtibmas sedini mungkin telah berjalan.

Dengan pengharapan setiap Insan Bhayangkara dapat menjadi Problem Solver dan Decision Maker di tengah – tengah masyarakat, serta mengedepankan pelayanan publik yang terintegrasi, modern dan cepat. Manajemen transformasi Polri yang Presisi ini pun selaras dengan akselerasi pemenuhan rencana strategis Polri 2020-2024 yang tengah menuju institusi ’Unggul’ (Excellent).

Guna mencapai itu semua, Polda Kalsel terus berupaya mengembangkan diri dan mengoptimalkan kinerja khususnya dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, hal ini selaras dengan program prioritas Kapolri program ke-11 yaitu Peningkatan kualitas pelayanan publik Polri yang di implementasikan melalui renovasi ruang SPKT Polda Kalsel dengan harapan dapat lebih mempermudah masyarakat dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang membutuhkan pelayanan kepolisian dibidang apapun.

Terdapat 10 Loket Pelayanan yang ada di Ruang SPKT Polda Kalsel saat ini terdiri dari Loket SPKT (Laporan Polisi, Surat keterangan tanda lapor kehilangan, dan Surat tanda terima laporan polisi), Dit Reskrimum (Konsultasi perkara bidang tindak pidana umum dan Surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan), Dit Reskrimsus (Konsultasi perkara bidang tindak pidana khusus dan Surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan).

Dit Resnarkoba (Konsultasi perkara bidang tindak pidana narkoba dan Surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan), Dit Intelkam (Surat keterangan catatan kepolisian, Surat ijin kegiatan masyarakat, Surat ijin kepemilikan senjata api dan bahan peledak, Administrasi pengawasan orang asing, dan Surat tanda terima pemberitahuan), Dit Lantas (Informasi Pembuatan surat ijin mengemudi, Penerbitan BPKB duplikat, Tilang, STNK, TNKB, dan Layanan pengawalan patroli jalan raya).

Call Center 110 (Layanan informasi kepolisian dan Laporan Telp 110 Polri), Itwasda (Laporan pengaduan masyarakat dan Surat tanda penerimaan Dumas), Bid Propam (Laporan pelayanan pengaduan masyarakat terhadap prilaku anggota Polri), dan Dit Samapta (Laporan Tipiring, Layanan permintaan pengawalan, permintaan sterilisasi dan permintaan bantuan SAR).

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar