Polda Kalsel Ungkap Sindikat Narkoba Internasional, Sita 1 Kg Sabu dan 10.078 Butir Ekstasi

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil mengungkap Jaringan Narkoba Internasional di wilayah Kalimantan Selatan. Hal itu diutarakan oleh Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto, SIK. melalui Wadir Resnarkoba Polda Kalsel AKBP Eko Wahyuniawan, SIK didampingi AKBP Sigit Kumoro, S.I.K. saat Konferensi Pers, Kamis (18/7/2019) pagi.

Pengungkapan Narkoba jaringan antar Negara dan antar Pulau ini berawal dari tertangkap tangannya tersangka berinisial RW alias YU (26) warga Jalan Jahri Saleh Gang Tiara RT.003 RW.002 Kelurahan Surgi Mufti Kecamatan Banjarmasin Utara saat sedang membawa satu buah tas warna hijau merk ‘Elle’ yang berisikan 10.078 butir XTC (berat 2.997,7 gram) dan 1 paket Shabu dengan berat 1 Kilogram (1.036 gram) di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin.

Dan berdasarkan dari pengakuan tersangka RW alias YD, petugas akhirnya dapat menangkap tersangka lainnya yakni MY alias YA (26) warga Jalan Pangeran Antasari Gang VI Simpang Penghulu RT.014 RW.002 Kelurahan Pekapuran Laut Kecamatan Banjarmasin Tengah yang telah menunggu di Tepi Jalan Mulawarman Kelurahan Teluk Dalam Kecamatan Banjarmasin Tengah guna menerima barang haram yang akan diserahkan oleh tersangka RW alias YD.

Bersamaan dengan diamankannya kedua tersangka ini, petugas dari Subdit 1 Dit Resnarkoba Polda Kalsel juga mengamankan barang bukti 1 Kg Shabu, 10.078 butir XTC dengan logo Spongebob dan logo Master Card, 1 buah plastik Shabu bertulisan Chinese Tea Gift, 4 buah plastik pembungkus XTC, 1 buah tas warna hijau merk ‘Ella’, 1 buah Hp merk Oppo warna hitam lengkap Sim Card, 1 buah Hp merk Asus warna hitam lenglap dengan Sim Card.

Dari pengungkapan narkoba 1 Kg Sabu dan 10.078 butir XTC, Polda Kalsel telah menyelamatkan sebanyak 30.798 orang terhindar dari narkoba.

Para tersangka kata Wadir Resnarkoba Polda Kalsel AKBP Eko Wahyuniawan, SIK dijerat Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup dan pidana denda paling sedikit Rp.1 Miliar dan paling banyak Rp.10 Miliar.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar