Dirlantas Polda Kalsel Ingatkan Pengendara Untuk Tidak Gunakan Rotator dan Strobo

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar

Direktur Lalu Lintas Polda Kalimantan Selatan Kombes Pol E.Zulpan, SIK., M.Si.,  memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas dan memberi sanksi tilang bagi kendaraan pribadi yang kedapatan menggunakan lampu rotator dan strobo.

“Penggunaan lampu rotator dan strobo tidak boleh sembarangan. Sering kali ditemukan pada kendaraan pribadi sebagai aksesoris, semuanya akan ditindak,” kata Dirlantas Polda Kalsel, Kamis (30/8/2018).

Dirlantas Polda Kalsel Kombes Pol E.Zulpan, SIK., M.Si., ini juga mengungkapkan, penindakan terhadap penggunaan lampu isyarat khusus serta sirene termasuk dalam Razia Tematik Juli – September 2018, sehingga operasinya termasuk kegiatan rutin yang ditingkatkan.

“Bagi yang sudah terlanjur memasangnya baik di mobil atau sepeda motor hanya untuk tampil gaya dan tidak mempunyai kepentingan, lebih baik segera melepasnya. Daripada kena tilang,” tegas Dirlantas Polda Kalsel.

Perwira berpangkat melati tiga ini menjelaskan, lampu untuk kendaraan khusus sengaja dipisahkan sebagai penanda kendaran yang memiliki hak khusus. Bahkan hanya ada tiga golongan warna rotator yang boleh digunakan.

Sesuai Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 59 ayat 5 mengenai penggunaan lampu isyarat sirene, disebutkan lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk petugas Kepolisian Negara Republik indonesia, lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, mobil ambulan, palang merah dan jenazah.

Sementara lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan dan angkutan barang khusus.

Kendaraan bermotor yang dipasang lampu rotator atau sirene tanpa hak melanggar Pasal 287 ayat (4) jo Pasal 59 dan Pasal 106 ayat 4 huruf f atau Pasal 134 dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp.250.000.

Kasus aksesoris terlarang rotator, sirene, dan strobo yang disalahgunakan oleh pengguna kendaraan pribadi memang kerap ditemukan. Apalagi dengan lampu isyarat yang biasanya dipasang di bagian dashboard dan bemper depan mobil itu, sang pengendara terkesan bertindak seenaknya di jalan raya berlagak seperti pejabat yang harus diberikan jalan untuk melintas.

Di sisi lain, guna menindaklanjuti perintah Dirlantas Polda Kalsel tersebut, anggota Subdit Dikyasa Ditlantas Polda Kalsel juga telah melakukan pemasangan spanduk dan cetak leaflet sesuai tematik B 09 bulan tertib lalu lintas tematik sosialisasi  larangan penggunaan lampu rotator tidak sesuai peruntukkannya.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar