Layanan SKCK di Polsek Simpang Empat Polres Tanbu

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar

Polres Tanah Bumbu, Polda Kalsel – Untuk keperluan atau penggunaan SKCK, di tingkat Polsek hanya sebatas untuk melengkapi persyaratan administrasi melamar pekerjaan di perusahaan swasta dan administrasi melanjutkan jenjang pendidikan.

Selebihnya seperti persyaratan CPNS, penerimaan anggota TNI, POLRI dan BUMN, dapat mengajukan melalui pelayanan SKCK di Polres Tanah Bumbu (Tanbu).

Untuk biaya penerbitan SKCK sendiri, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Maka untuk tarif biaya PNBP penerbitan SKCK sebesar Rp 30 ribu yang berlaku sejak tanggal 6 Januari 2017 dan tidak ada pungutan selain itu.

Sedangkan persyaratan bagi pemohon SKCK diantaranya :

  • Membawa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan sebanyak 1 lembar.
  • Membawa fotocopy Kartu Keluarga sebanyak 1 lembar.
  • Membawa fotocopy Akte Kelahiran sebanyak 1 lembar.
  • Pas photo warna ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar dengan Background warna merah.
  • Mengisi formulir yang telah disiapkan petugas.

Kapolres Polres Tanbu AKBP Tri Hambodo, S.I.K. melalui Kapolsek Simpang Empat AKP Tony Haryono, S.E., M.M. menjelaskan, penggunaan SKCK yang diterbitkan di Polsek Simpang Empat memiliki keterbatasan sebagaimana ketentuan yang berlaku.

“SKCK yang diterbitkan di Polsek Simpang Empat terbatas untuk keperluan melamar pekerjaan di perusahaan swasta, melanjutkan jenjang pendidikan dan berlaku selama 6 ( enam ) bulan,” jelas Akp Tony.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

Berita Terkait

Tuliskan Komentar