Terlibat Perkelahian, Bhabinkamtibmas Polres HST Damaikan Dua Warga

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar

Sesuai dengan arahan dari Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Sabana Atmojo, S.I.K, M.H. bahwa Bhabinkamtibmas Polres HST wajib untuk melakukan tindakan penyelesaian masalah (problem solving) warga binaannya.

“Salah satu fungsi Bhabinkamtibmas sesuai dengan Pasal 26 Perkap No 3 Tahun 2015 adalah melaksanakan kunjungan atau sambang kepada masyarakat untuk mendengarkan keluhan warga masyarakat tentang permasalahan Kamtibmas dan memberikan penjelasan serta penyelesaiannya, memelihara hubungan silaturahmi/persaudaraan,” kata AKBP Sabana Atmojo, S.I.K, M.H.

Menyikapi arahan dari AKBP Sabana Atmojo, S.I.K, M.H. para Bhabinkamtibmas selalu hadir ditengah – tengah masyarakat. Seperti yang dilakukan oleh Brigadir Nherco Jamus Bhabinkamtibmas Desa Labuhan. Bertempat di Mapolsek Batang Alai Selatan, Brigadir Nherco Jamus yang didampingi dua rekannya yakni Bripka Hero Setiawan dan Brigadir Jedi Candri Mangasih mendamaikan dua orang warga yang terlibat perkelahian, Jum’at (16/3/2018) pukul 10.00 Wita.

Perkelahian tersebut terjadi karena masalah kesalahpahaman diantara dua orang tersebut, yang masing – masing bernama Rajibul Munir (19) dan M. Yamin (21) yang keduanya merupakan warga Desa Wawai Gardu Kecamatan Batang Alai Selatan Kabupaten HST.

Kesalahpahaman kedua remaja ini dipicu karena M. Yamin mencurigai bahwa Rajibul Munir melakukan pencurian di Masjid Almutapin Desa Wawai Gardu. Karena keberatan atas tuduhan dari M. Yamin, maka Rajibul Munir pun mengancam akan memukul M. Yamin.

Menanggapi permasalahan yang dialami warganya dan supaya jangan sampai menimbulkan permasalahan yang lebih berat maka Brigadir Nherco Jamus bersama 2 rekannya memberikan pendekatan kepada kedua belah pihak serta memanggil orang tua dari kedua remaja tersebut. Dan akhirnya kedua belah pihak mau menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan.

“Dengan disaksikan oleh Kepala Desa Wawai Gardu dan masing – masing saksi dari kedua belah pihak, keduanya bersepakat berdamai dengan menandatangani surat perjanjian perdamaian,” kata Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K, M.H.

Kapolres HST mengapresiasi kegiatan para Bhabinkamtibmas dalam memecahkan permasalahan yang ada di desa binaanya.

“Kegiatan problem solving yang dilakukan Bhabinkamtibmas tersebut merupakan penyelesaian masalah secara kekeluargaan dan tidak sampai ke jalur hukum,” ungkap AKBP Sabana Atmojo, S.I.K, M.H. (Polres HST)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar