Berantas Narkoba, Polres Tanah Laut Dirikan Kampung Bebas Narkoba di Sarang Halang

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar

Polres Tanah Laut, Polda Kalsel – Polres Tanah Laut Polda Kalsel mendirikan Kampung Bebas Narkoba di Kelurahan Sarang Halang. Perang terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba terus digelorakan oleh Polres Tanah Laut itu.

Dengan melibatkan warga Masyarakat serta sejumlah stakeholder, Polres Tanah Laut bergerak bersama menyelamatkan kawasannya bebas dari narkoba.

Untuk hal itu, Kapolres Tanah Laut AKBP Rofikoh Yunianto, S.I.K. bahkan telah mendirikan Kampung Bebas Narkoba di Kelurahan Sarang Halang, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.

Terbentuknya Kampung Bebas Narkoba tersebut, kata Kapolres merupakan upaya dan komitmen bersama yang dilakukan warga, TNI-Polri dan perangkat desa sebagai wujud keprihatinan dari bahaya pengaruh narkoba.

“Ini demi keselamatan generasi muda agar tidak sampai terlibat dalam peredaran maupun penyalahgunaan narkoba,” ujarnya, Senin (21/08/2023).

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Tanah Laut Iptu May Felly Manurung menerangkan bahwa kawasan yang dijadikan Kampung Bebas Narkoba yang terletak di Kelurahan Sarang Halang ini sebelumnya identik sebagai daerah dengan peredaran narkoba cukup tinggi.

“Dipilihnya Kelurahan Sarang Halang ini sebagai kampung tangguh bersih narkoba karena menjadi kawasan identik dengan peredaran narkoba sehingga dijadikan daerah bebas narkoba,” ucap Iptu May Felly.

Mantan Kapolsek Pelaihari itu mengharapkan masyarakat mendukung melalui peran aktif atas langkah kepolisian dalam mencegah dan memberantas narkoba dengan memberikan informasi peredaran barang terlarang itu.

“Langkah pencegahan maupun pemberantasan yang kami lakukan tentunya berhasil melalui peran aktif masyarakat karena kepolisian tidak mungkin bekerja sendiri tanpa ada dukungan masyarakat,” tukasnya.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

Berita Terkait

Tuliskan Komentar