Tangkap Tangan Miliki Satu Paket Sabu, Pria 22 Tahun Diamankan Polres Tabalong

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar

Polres Tabalong, Polda Kalsel – Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Hairul Ilmi, S.H., mengamankan seorang pria berinisial MR (22) warga Kelurahan Belimbing Raya Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong, Kamis (8/2/2024) sore.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H melalui PS. Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan pelaku MR diamankan terkait kasus peredaran gelap Narkotika golongan I jenis sabu-sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pelaku MR berhasil diamankan setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada terjadi transaksi narkoba dilingkungan mereka.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas melihat pelaku MR saat itu berada di sisi Jalan Raya di Kelurahan Sulingan Kecamatan Murung Pudak.

Saat akan diamankan, pelaku terlihat membuang sesuatu dari kantong celana sebelah kanannya, setelah diperiksa ternyata yang dibuang pelaku adalah sebuah potongan sedotan warna hitam yang didalamnya terdapat plastik klip yang berisi kristal bening diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu.

Pelaku MR mengaku membeli barang tersebut sebesar Rp. 300.000 dari seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran Polisi.

Pelaku MR kemudian diamankan di Polres Tabalong untuk diproses hukum dan turut disita barang bukti berupa 1 paket plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika Jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,05 gram, 1 buah handphone warna Biru dan 1 buah potongan sedotan warna hitam.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

Berita Terkait

Tuliskan Komentar