Polresta Banjarmasin Selamatkan 2.476 Jiwa dari Bahaya Narkoba

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar

Polresta Banjarmasin, Polda Kalsel – Satuan Reskrim Narkoba Polresta Banjarmasin menggelar pemusnahan barang bukti pengungkapkan kasus periode bulan Desember 2023 sampai dengan Januari 2024.

Pemusnahan itu berlangsung di Kantor Resnarkoba Polda Kalsel yang dipimpin oleh Wakapolresta Banjarmasin AKBP Arwin Amrih Wientama, S.H., S.I.K., M.H., Rabu (24/1/2024) pagi.

Ia menyebutkan, ada 18 Kasus yang diungkap dengan jumlah tersangka sebanyak 19 orang terdiri 3 Perempuan dan 16 Laki-laki dengan barang bukti yang dimusnahkan ada 164,33 Gram Sabu, 11 Butir Ekstasi dan 0,15 gram Ekstasi berbentuk serbuk.

Wakapolresta Banjarmasin didampingi Kasat Narkoba Kompol R Prawira Bala Putra Dewa, S.H., S.I.K., M.H. menuturkan dengan pengungkapan tersebut Polresta Banjarmasin telah menyelamatkan 2.476 Jiwa dari bahaya narkotika.

Pemusnahan disaksikan masing-masing tersangka langsung. Barang bukti dicampurkan dengan cairan sabun dan berbagai cairan detergen lainnya.

AKBP Arwin Amrih Wientama menghimbau kepada seluruh warga, agar berhati – hati dan waspada jangan sampai menjadi korban ataupun pelaku tindak pidana narkoba, karena ini dapat merugikan diri sendiri ataupun orang banyak.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin juga mengatakan akan terus menindaklanjuti setiap kasus yang berhasil diungkap pihaknya.

Bukan itu saja, pihaknya juga terus melakukan penyelidikan di lapangan guna mengungkap peredaran barang haram di wilayah hukum Polresta Banjarmasin.

“Kami meminta dukungan kepada masyarakat untuk bisa memberikan informasi apabila mengetahui di wilayahnya ada peredaran narkoba dan setiap informasi yang masuk langsung ditindaklanjuti,” tegas Kasat.

Melalui kegiatan ini Polresta Banjarmasin dapat menunjukkan kepada masyarakat bahwa kepolisian selalu berusaha untuk memberikan perlindungan, pengayoman terbaik dari bahaya narkoba kepada masyarakat

Kegiatan diikuti, personil Propam dan Siwas Polresta Banjarmasin, perwakilan dari pengadilan serta kejaksaan Kota setempat

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

Berita Terkait

Tuliskan Komentar