Bawa Sabu dan Sajam, Dua Pria di Martapura Ditangkap Polres Banjar

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar

Polres Banjar, Polda Kalsel – Polres Banjar belum lama ini mengamankan dua orang pria warga Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, Kalsel, yang tertangkap tangan membawa Narkoba jenis Sabu di kawasan, Kabupaten Banjar.

Dua orang pria itu berinisial NV (41) warga Jalan Tanjung Pura Kilometer 6, Kelurahan Pemurus Luar, Kecamatan Banjarmasin Timur dan MI (25) warga Jalan Pramuka, Gang Raudah, Kelurahan Pemurus Luar, Kecamatan Banjarmasin Timur.

Keduanya diringkus anggota Satuan Resnarkoba Polres Banjar pada hari Selasa (10/5/2022) pukul 19.30 Wita, saat berada di pinggir Jalan Murung Keraton, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar.

Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi Santoso, S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas Polres Banjar Iptu H Suwarji mengungkapkan, penangkapan kedua orang tersebut berawal dari adanya informasi akan ada transaksi narkoba.

“Berdasarkan informasi tersebut anggota Sat Resnarkoba Polres Banjar melakukan penyelidikan,” kata Kasi Humas Polres Banjar, Senin (16/5/2022).

Setelah mendapat informasi akurat, pihaknya melihat ada dua orang yang menunjukan gerak-gerik mencurigakan.

“Saat digeledah ditemukan 1 paket Sabu yang diduga sempat dibuangnya oleh keduanya,” ujarnya.

Tidak hanya itu, dari penggeledahan anggota ke Sat Resnarkoba Polres Banjar juga mendapatkan sejumlah barang bukti lain, berupa 1 paket Sabu dengan berat berat bersih 23,97 gram, 2 buah handphone merk Samsung warna merah dan putih.

“Serta 1 buah senjata tajam jenis belati dengan panjang 23 centimeter,” ungkapnya.

Selanjutnya, kedua warga Kecamatan Banjarmasin Timur dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Banjar guna proses lebih lanjut.

Kedua orang tersebut diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Keduanya terancam hukuman penjara minimal 6 tahun dan Maksimal 20 tahun,” pungkasnya.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar